Finansial

Bangladesh Setujui RUU Baru untuk Kendalikan Perjudian

Bangladesh Setujui RUU Baru untuk Kendalikan Perjudian

Pengesahan RUU Anti-Perjudian oleh Parlemen Bangladesh Mulai 1 Juli, Parlemen Bangladesh telah mengadopsi RUU Pencegahan Perjudian baru yang bertujuan menghentikan semua bentuk perjudian, termasuk platform digital dan kasino. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang Perjudian Umum 1867 yang sudah tidak sesuai dengan zaman karena kemajuan pesat dalam teknologi perjudian.

Peningkatan Fokus pada Perjudian Online

RUU ini diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, setelah menerima rekomendasi dari komite hukum parlemen. Selama diskusi, anggota parlemen mendukung inisiatif ini untuk melawan judi meskipun ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan selama penerapannya.

Isu dan Perdebatan yang Muncul

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung usulan tersebut namun memperingatkan tentang potensi penyalahgunaan kewenangan polisi yang bisa menggeledah tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyoroti kemungkinan konflik dengan Kode Prosedur Pidana.

Penjelasan dari Pihak Pemerintah

Menanggapi kekhawatiran, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa menunggu persetujuan pengadilan dapat menyebabkan hilangnya bukti atau situs perjudian sehingga melemahkan penegakan. Dia juga menambahkan bahwa kewenangan serupa sudah diberikan kepada polisi berdasarkan undang-undang lain.

Dukungan dari Partai Oposisi

Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, meskipun kecewa dengan penolakan usulan amandemen, tetap memberikan dukungan terhadap usulan ini. Ia juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan hukum ini dan melindungi hak asasi manusia.

Sanksi dan Ketentuan

Di bawah undang-undang baru, siapa pun yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam aktivitas perjudian berisiko dipenjara maksimal 2 tahun, denda hingga Tk 200.000, atau keduanya. Pelanggaran perjudian digital dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Tk 1 crore. Taruhan online membawa sanksi lebih berat dengan penjara hingga 7 tahun dan denda sampai Tk 5 crore.

Ancaman terhadap Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Memperkenalkan RUU ini, Salahuddin Ahmed menyoroti bahwa jaringan taruhan online, VPN, media sosial, akun keuangan daring palsu, dan pembayaran digital sering digunakan dalam perjudian dan penipuan. Tren ini membahayakan tatanan sosial, ekonomi, keamanan publik, dan masa depan generasi muda Bangladesh.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

Undang-undang ini menetapkan 24 kategori aktivitas perjudian, termasuk yang menggunakan teknologi terbaru. Dengan demikian, diharapkan dapat menutup celah hukum dan memperkuat upaya penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan terkait judi. Melalui langkah yang tegas ini, Bangladesh berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian sambil memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan menghormati hak asasi manusia.