Perjudian

Utang Perjudian Di Malaysia Tak Dapat Gunakan Jalur Hukum Untuk Kebangkrutan

Utang Perjudian Di Malaysia Tak Dapat Gunakan Jalur Hukum Untuk Kebangkrutan

Pengadilan Tinggi Ipoh telah mencapai keputusan penting bahwa pinjaman yang diperoleh dari perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada putusan terdahulu di Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan di Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun, harus dibatalkan. Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan perkara ini setelah Lee gagal membayar utang senilai S$5,930 juta, yang diakui Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee menerima fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi tetapi tidak mampu membayar kembali.

Kebijakan Hukum Malaysia Mengenai Utang Perjudian

Dalam putusan tertulisnya, Hakim Moses menyoroti bahwa di bawah hukum Malaysia, utang dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk dilunasi. Meskipun utang itu sah di negara asalnya, di Malaysia ini berlawanan dengan kepentingan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Perspektif Hukum Pengadilan Malaysia

Menurut pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua kontrak terkait perjudian atau taruhan dianggap batal. Pasal ini juga menyatakan bahwa penagihan lewat hukum untuk uang atau barang dari taruhan dilarang. Hakim menyatakan bahwa pengadilan dapat menolak penegakan utang yang timbul dari transaksi ilegal atau kontrak yang dianggap batal demi hukum, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Lebih jauh, Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki hak untuk menilai jenis utang, meskipun diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penegakan utang judi mengabaikan prosedur standar, dan tidak ada penegakan terselubung melalui kontrak yang oleh hukum dinyatakan batal di Malaysia. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang tersebut tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di Malaysia.